PEMBERITAHUAN PENTING bahwa kemasan lama Teh Peluntur Lemak yang bersertifikat dari HAKI dengan nomer 064904 sudah kami tarik dari peredaran dan sudah tidak kami gunakan lagi. Kami sudah mengganti kemasan lama dengan kemasan baru New TPL Original.
Jika masih ditemukan adanya peredaran kemasan lama ini, maka hal tersebut adalah pelanggaran hukum tentang hak ciptaan (Pasal 72 ayat 2 UU No.19 tahun 2002) Sanksi pidana 5 tahun penjara. Bila anda masih menemukan penjual Teh Peluntur Lemak dengan kemasan lama, silahkan menghubungi kami untuk kami tindak lanjuti. Bisa jadi Teh TPL tersebut palsu terancam pidana penjara.
Ini bukan perkara enteng, bagi anda yang gemar memalsukan produk TPL yang sudah berhak cipta, dengan mengelabuhi pembeli dengan kemasan yang mirip/aspal berikut isi teh nya. Anda akan dimintai pertanggung jawaban dunia-akhirat atas kejujuran anda dalam bisnis. Karena kami tidak ridho maka uang yang anda hasilkan pun tidak akan menjadi berkah. Pelajari dulu perbedaan kemasan lama dan baru DISINI.
Didalam ajaran agama Islam, sebuah hadits menyampaikan larangan keras perbuatan menipu/penipuan.
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ
“Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326).
Jika masih ditemukan adanya peredaran kemasan lama ini, maka hal tersebut adalah pelanggaran hukum tentang hak ciptaan (Pasal 72 ayat 2 UU No.19 tahun 2002) Sanksi pidana 5 tahun penjara. Bila anda masih menemukan penjual Teh Peluntur Lemak dengan kemasan lama, silahkan menghubungi kami untuk kami tindak lanjuti. Bisa jadi Teh TPL tersebut palsu terancam pidana penjara.
Ini bukan perkara enteng, bagi anda yang gemar memalsukan produk TPL yang sudah berhak cipta, dengan mengelabuhi pembeli dengan kemasan yang mirip/aspal berikut isi teh nya. Anda akan dimintai pertanggung jawaban dunia-akhirat atas kejujuran anda dalam bisnis. Karena kami tidak ridho maka uang yang anda hasilkan pun tidak akan menjadi berkah. Pelajari dulu perbedaan kemasan lama dan baru DISINI.
Didalam ajaran agama Islam, sebuah hadits menyampaikan larangan keras perbuatan menipu/penipuan.
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ
“Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326).
0 Response to "Teh TPL Palsu Diancam Pidana Penjara"
Posting Komentar