Syarat Reseller Teh Peluntur Lemak :
1. Melakukan pembelian pertama minimal 50 pcs 1 kali transaksi.
2. 1 kabupaten/kota 1 reseller.
3. Bersedia memberikan identitas diri KTP/SIM yang masih berlaku (upload di form reseller)
Ketentuan Reseller Teh Peluntur Lemak :
Tidak dapat retur kecuali ditemukan cacat produk.
Fasilitas Reseller Teh Peluntur Lemak :
1. X-Banner.
2. Foto Produk.
3. Display Picture BBM.
4. Brosur.
5. Nama terdaftar resmi di halaman Daftar Nama Reseller www.tehpelunturlemak.net.
6. Penjualan 100 pcs/bln mendapat BONUS 1 pcs TPL.
7. Penjualan 50 pcs/bln mendapat BONUS 1 speaker box mp3.
8. Pembeli retail dilayani oleh reseller resmi setempat.
Sanksi Reseller Teh Peluntur Lemak :
Bila terbukti sah dan meyakinkan, seorang reseller dari www.tehpelunturlemak.net menjual Teh Peluntur Lemak palsu maka Distributor (kami) dan Produsen akan melakukan proses hukum sesuai hukum negara Indonesia yang berlaku.
"Pasal 90 UU Nomor 15 tahun 2001 yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar"
"Pasal 91 UU Nomor 15 tahun 2001 menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 8 miliar"
Catatan :
Syarat, Ketentuan, Fasilitas diatas tidak mengikat dan bisa berubah sewaktu-waktu, untuk itu disarankan untuk reseller resmi www.tehpelunturlemak.net untuk selalu update perubahan terbaru di laman ini. Sedangkan untuk sanksi akan berlaku selamanya sesuai dengan UU yang berlaku tentang merk.
1. Melakukan pembelian pertama minimal 50 pcs 1 kali transaksi.
2. 1 kabupaten/kota 1 reseller.
3. Bersedia memberikan identitas diri KTP/SIM yang masih berlaku (upload di form reseller)
Ketentuan Reseller Teh Peluntur Lemak :
Tidak dapat retur kecuali ditemukan cacat produk.
Fasilitas Reseller Teh Peluntur Lemak :
1. X-Banner.
2. Foto Produk.
3. Display Picture BBM.
4. Brosur.
5. Nama terdaftar resmi di halaman Daftar Nama Reseller www.tehpelunturlemak.net.
6. Penjualan 100 pcs/bln mendapat BONUS 1 pcs TPL.
7. Penjualan 50 pcs/bln mendapat BONUS 1 speaker box mp3.
8. Pembeli retail dilayani oleh reseller resmi setempat.
Sanksi Reseller Teh Peluntur Lemak :
Bila terbukti sah dan meyakinkan, seorang reseller dari www.tehpelunturlemak.net menjual Teh Peluntur Lemak palsu maka Distributor (kami) dan Produsen akan melakukan proses hukum sesuai hukum negara Indonesia yang berlaku.
"Pasal 90 UU Nomor 15 tahun 2001 yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar"
"Pasal 91 UU Nomor 15 tahun 2001 menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 8 miliar"
Catatan :
Syarat, Ketentuan, Fasilitas diatas tidak mengikat dan bisa berubah sewaktu-waktu, untuk itu disarankan untuk reseller resmi www.tehpelunturlemak.net untuk selalu update perubahan terbaru di laman ini. Sedangkan untuk sanksi akan berlaku selamanya sesuai dengan UU yang berlaku tentang merk.
oleh Shanty Arasya
Syarat Ketentuan.
Apa saja syarat dan ketentuan menjadi agen TPL.
rating 5.0
Syarat Ketentuan.
Apa saja syarat dan ketentuan menjadi agen TPL.
rating 5.0
0 Response to "Syarat dan Ketentuan Menjadi Agen Penjual di www.TehPelunturLemak.net"
Komentar baru tidak diizinkan.